Menu Tutup

PHRI DIY Sebut Tanpa Surat Verifikasi, Pengelola Tempat Usaha Bisa Dibina Pol PP

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Meski dalam aturan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 48 Tahun 2020 sudah diatur terkait pedoman panduan penyusunan pelaksanaan pelayanan publik, dan perekonomian masyarakat di tengah pandemi resmi diturunakn, nyatanya masih ada beberapa pelaku usaha yang belum menjalankan aturan tersebut.

Mereka pun terpaksa harus dipanggil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Senin (28/9/2020).


Ada sembilan pengusaha cafe dan restoran yang menjalani pembinaan.

Namun demikian, pihak Satpol PP tidak menyebut siapa saja yang dipanggil untuk mengikuti pembinaan tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranowo Eryono mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya informasi tersebut.

Meski begitu, ia mengaku mendukung atas langkah tegas dari Satpol PP DIY.

Deddy belum memastikan apakah satu dari sembilan pelaku usaha tersebut merupakan anggota PHRI atau bukan.

“Terlepas anggota PHRI atau bukan, yang jelas saya sangat mendukung langkah tegas dari Satpol PP. Kalau mereka menyalahi aturan ya harus dibina,” katanya, kepada Tribunjogja.com.

Ia menambahkan, kondisi saat ini sangatlah sulit untuk bertahan. Apalagi dalam bidang pariwisata.

Namun, ia mengajak baik anggota PHRI maupun di luar anggota agar menjaga protokol kesehatan.

“Peran pengusaha diperlukan, kalau konteksnya bidang pariwisata. Saya kira Satpol PP sebatas bertindak silakan, agar bisa lebih tertib,” tegasnya.

Menurut Deddy ada sebab lain mengapa sembilan pengelola tersebut dipanggil Satpol PP DIY.

Ia menganggap, kemungkinan besar ada proses verifikasi yang terlewatkan oleh pihak pengelola.



Verifikasi tersebut sangat lah penting untuk bisnis pariwisata saat ini. Deddy menjelaskan, tanpa adanya surat verifikasi tersebut, kegiatan operasional usaha perhotelan dan kuliner belum layak beroperasi.

“Jadi tidak asal buka. Ya saya menduga mereka yang dipanggil mungkin belum sertakan surat verifikasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, baik hotel, restoran dan cafe wajib daftar terlebih dahulu kepada gugus tugas untuk izin operasional.

Dalam surat tersebut, terdapat beberapa protokol kesehatan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha. (TRIBUNJOGJA.COM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *