Menu Tutup

40 Persen Restoran PHRI Yogyakarta Terverifikasi Protokol Kesehatan

YOGYAKARTA (SUARABARU.ID) – Upaya untuk memastikan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19 terus dilakukan, salah satunya di restoran. Sekitar 40 persen restoran di Yogyakarta yang menjadi anggota PHRI DIY sudah terverifikasi protokol kesehatan.

“Proses verifikasi protokol kesehatan untuk usaha jasa makanan dan minuman atau restoran terus berjalan di seluruh kota dan kabupaten di DIY. Sekitar 40 dari 60 persen restoran anggota PHRI sudah terverifikasi protokol kesehatan,” kata Wakil Ketua Bidang Restoran Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Aldi Fadlil Diyanto di Yogyakarta, Kamis (1/10/2020).

Menurut dia, verifikasi protokol kesehatan untuk restoran serta usaha jasa makanan dan minuman lainnya sangat penting dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen yang datang termasuk memberikan perlindungan kesehatan untuk karyawan yang bekerja.

Sejumlah instrumen protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha restoran di antaranya memastikan seluruh konsumen dan karyawan mengenakan masker, mengatur kapasitas maksimal serta jaga jarak.

Bagi karyawan, lanjut dia, juga perlu dilakukan pengecekan kesehatan secara rutin seperti pengecekan suhu badan sebelum masuk kerja dan meminta karyawan yang sakit untuk tidak masuk kerja agar tidak berpotensi menularkan penyakit ke karyawan lain.

“Di restoran kami, karyawan juga tidak diperbolehkan membawa pulang seragam. Seragam hanya dipakai saat bekerja dan disimpan di loker yang sudah disiapkan. Seragam pun dicuci berkala di restoran,” lanjutnya.

elain mengenakan masker, setiap karyawan juga diwajibkan mengenakan sarung tangan atau face shield sesuai dengan bidang kerja masing-masing. Restoran juga diwajibkan menyiapkan sarana cuci tangan dengan sabun, atau hand sanitizer.

Instrumen Kesehatan
Namun demikian, tidak semua restoran bisa menjalankan seluruh instrumen protokol kesehatan tersebut secara maksimal dan terus menerus dengan konsisten.

“Kesulitannya adalah dari faktor sumber daya manusia (SDM) yang bisa bersikap tegas apabila ada pelanggaran protokol kesehatan. Minimal mengingatkan pengunjung atau sesama karyawan jika tidak mematuhi aturan. Seperti untuk kapasitas maksimal. Jika kapasitasnya hanya 50 orang, maka harus tegas hanya diperbolehkan untuk 50 orang. Ketegasan dan komitmen ini yang perlu dilakukan,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Maryustion Tonang mengatakan, upaya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat di masa pandemi covid-19 di antaranya memberikan verifikasi kepada sejumlah usaha jasa pariwisata.

Saat ini, terdapat tiga jenis usaha jasa pariwisata yang bisa mengajukan permohonan verifikasi yaitu jasa akomodasi atau hotel, jasa makanan dan minuman seperti restoran dan kafe serta destinasi wisata.

“Keamanan dan kenyamanan ini menjadi bagian dari promosi wisata di Kota Yogyakarta di masa pandemi. Harapannya, wisatawan yang berkunjung merasa aman dan nyaman,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *