Menu Tutup

Verifikasi Protokol Kesehatan Berlaku pada Hunian Kelas Melati dan Homestay

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Dalam menjalankan penerapan protokol kesehatan di wilayah Yogyakarta pada masa pelonggaran aktivitas, para pelaku usaha di sektor wisata khususnya penyedia jasa penginapan diwajibkan mengikuti verifikasi kelayakan hunian sesuai standar kesehatan di masa pandemi.

Ketua Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Deddy Pranowo Eryono mengatakan, pemberlakukan verifikasi protokol kesehatan tidak hanya untuk hotel berbintang namun kelas melati hingga homestay juga berlaku.

“Proses verifikasi ini agar pelaku usaha dapat megedepankan protokol kesehatan. Sehingga, pengunjung yang datang tidak merasa khawatir. Selain jasa penginapan, proses ini juga berlaku bagi rumah makan kecil hingga restoran,”jelasnya kepada Tribunjogja.com, pada Jumat (18/09/2020).

Berlakunya proses verifikasi secara menyeluruh, lanjut Deddy, merupakan bentuk keseriusan pelaku usaha sektor wisata dalam menghadapi masa pandemi.

Proses verifikasi sudah berlangsung sejak awal Agustus 2020 lalu.

Nantinya, pelaku usaha yang telah melewati proses verifikasi dan dinyatakan telah memenuhi protokol kesehatan akan mendapatkan sertifikat.

Sertifikat akan menjadi bukti bahwa pelaku usaha telah memenuhi protokol kesehatan dan layak beroperasi.

“Untuk anggota PHRI sudah ada sekitar 45 usaha baik hotel maupun restoran yang mendapatkan sertifikat. Jumlah ini dipastikan bertambah mengingat sudah banyaknya hotel maupun restoran yang mengajukan proses verifikasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan adanya standar ini diharapkan semua pihak untuk saling mematuhi peraturan yang sudah diterapkan.

Supaya terciptanya lingkungan wisata yang kondusif.

“Saling menghormati  dan mematuhi peraturan yang sudah ada, saja. Dengan begitu, jalannya aktivitas wisata bisa lebih baik lagi,” pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *